IDXChannel – Hari Raya Idul Fitri biasanya disambut dengan meriah. Terlebih lagi, para pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang digunakan untuk mudik dan merayakan lebaran.
Tingginya kebutuhan dan perputaran uang mendorong Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara agar masyarakat waspada dan lebih berhati-hati dalam mengelola penghasilan tambahan seperti THR. Terutama terhadap penawaran investasi ilegal.
“Masyarakat diharapkan dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,” kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Irhamsah dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, SWI mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin atau ilegal untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Sebab, hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email [email protected], atau email: [email protected].
Di sisi lain, SWI mengumumkan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(FRI)