sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
03/10/2022 10:00 WIB
Polda Metro Jaya mencatat 6.707 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Jadetabek selama delapan bulan terakhir.
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement