sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
03/10/2022 10:00 WIB
Polda Metro Jaya mencatat 6.707 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Jadetabek selama delapan bulan terakhir.
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)

Operasi zebra jaya 2022 dimulai per hari ini, Senin 3 sampai Minggu 16 Oktober 2022. Fadil berpesan untuk terus berupaya meningkatkan kesadaran berkendara pada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan. 

"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman. 

Berikut ini adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement