sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
03/10/2022 10:00 WIB
Polda Metro Jaya mencatat 6.707 kasus kecelakaan terjadi di wilayah Jadetabek selama delapan bulan terakhir.
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)
Kecelakaan di Jadetabek Capai 6.707 Kasus, Kerugian Materil Tembus Rp13,4 Miliar(Foto: MNC Media)

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement