sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 11:54 WIB
Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden.
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)

Sehingga targetnya pada masa akhir jabatan Presiden Jokowi atau kabinet Indonesia Maju tidak ada lagi proyek yang sedang dikerjakan. Bahkan targetnya seluruh pembangunan rampung di semester I 2024.

"Jadi pada tahun depan semua pembangunan harus sudah bermanfaat," kata Menteri Basuki.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Penggunaan anggraan infrastruktur setidaknya hanya boleh digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perpres tersebut. 

Setidaknya ada 21 kegiatan, seperti Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, Pembangunan tambatan perahu, Pembangunan atau pengembangan sistem drainase, dan Pembangunan jalan dan jembatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement