sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 11:54 WIB
Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden.
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya Preservasi jalan dan jembatan, Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum, Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan, Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga, Pembangunan atau rehabilitasi auditorium, kemudian Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan.

Selain itu ada Pembangunan atau rehabilitasi istana, Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar.

Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit, Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau, Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif Presiden," tandasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement