sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 11:54 WIB
Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden.
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden. Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penggunaan anggaran hanya diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah terkontrak dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah jadi.

"Terutama Cipta Karya, jangan ada yang main-main pada program ini, ini diakhir tahun kabinet, jadi kita harus selesai dengan baik," ujar Basuki dalam sambutannya pada acara Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2023, Senin (13/2/2023).

Basuki menjelaskan, penggunaan APBN saat ini untuk pembangunan infrastruktur hanya boleh digunakan untuk 3 hal. 

Pertama melanjutkan proyek multi years contract (MYC), Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada pembangunan yang sudah selesai, dan pembangunan atas arahan Presiden.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif presiden," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement