sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kebut Penyediaan Infrastruktur di IKN dengan Skema Ini

Economics editor Michelle Natalia
10/02/2023 10:39 WIB
Diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pemerintah Kebut Penyediaan Infrastruktur di IKN dengan Skema Ini
Pemerintah Kebut Penyediaan Infrastruktur di IKN dengan Skema Ini

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga aturan ini yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. 

Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement