“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 dimana dukungan yang dapat disediakan dan diberikan diantaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inovasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 di antaranya, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear), penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan, penggunaan metode Swiss Challenge, penggunaan Panel Badan Usaha, relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan, serta pelibatan Probity Advisor.
Untuk saling melengkapi, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 yang menjelaskan ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
"Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan empat pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan," pungkasnya.
(YNA)