sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 11:54 WIB
Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden.
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)
Kecuali Diperintah Jokowi, Dilarang Ada Pembangunan Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengunaan anggaran hingga tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru, kecuali perintah presiden. Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penggunaan anggaran hanya diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah terkontrak dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah jadi.

"Terutama Cipta Karya, jangan ada yang main-main pada program ini, ini diakhir tahun kabinet, jadi kita harus selesai dengan baik," ujar Basuki dalam sambutannya pada acara Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2023, Senin (13/2/2023).

Basuki menjelaskan, penggunaan APBN saat ini untuk pembangunan infrastruktur hanya boleh digunakan untuk 3 hal. 

Pertama melanjutkan proyek multi years contract (MYC), Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada pembangunan yang sudah selesai, dan pembangunan atas arahan Presiden.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif presiden," sambungnya.

Sehingga targetnya pada masa akhir jabatan Presiden Jokowi atau kabinet Indonesia Maju tidak ada lagi proyek yang sedang dikerjakan. Bahkan targetnya seluruh pembangunan rampung di semester I 2024.

"Jadi pada tahun depan semua pembangunan harus sudah bermanfaat," kata Menteri Basuki.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Penggunaan anggraan infrastruktur setidaknya hanya boleh digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perpres tersebut. 

Setidaknya ada 21 kegiatan, seperti Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, Pembangunan tambatan perahu, Pembangunan atau pengembangan sistem drainase, dan Pembangunan jalan dan jembatan.

Selanjutnya Preservasi jalan dan jembatan, Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum, Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan, Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga, Pembangunan atau rehabilitasi auditorium, kemudian Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan.

Selain itu ada Pembangunan atau rehabilitasi istana, Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar.

Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit, Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau, Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif Presiden," tandasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement