sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Economics editor Raka Dwi Novianto
19/04/2022 07:05 WIB
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang, Salah satu aturan yang diubah yakni, kini kegiatan operasional UMKM diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.
Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB (FOTO: MNC Media)
Kegiatan Usaha UMKM Kini Diizinkan Buka Sampai Pukul 22.00 WIB (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Mei 2022. Salah satu aturan yang diubah yakni, kini kegiatan operasional UMKM diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.


Ketentuan itu berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang masih berada pada level 2. Hal tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa terdapat perubahan pengaturan pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM pada daerah level 2.

"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement