Kemudian, saksi S selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Persada Realti, diperiksa sebagai pihak yang melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah Kecamatan Limo kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui Notaris Veronika dan Notaris Ahmad Budiarto.
Sementara, FF yang merupakan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2012, diperiksa mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere.
"Dimana beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut," bebernya.
Kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
(FRI)