IDXChannel - Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa tujuh perusahaan boneka yang bentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi.
Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
"Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi dikutip, Kamis (22/2/2024).
Kuntadi menyebutkan bahwa tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selain itu, kedua belah pihak juga membuat tujuh perusahaan boneka.