sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Sita Rumah Mewah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosapoetro

Economics editor Erfan Ma'ruf
13/07/2022 09:27 WIB
Penyitaan dilakukan dari hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
Kejaksaan Sita Rumah Mewah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosapoetro (FOTO:MNC Media)
Kejaksaan Sita Rumah Mewah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosapoetro (FOTO:MNC Media)

"Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Benny Tjokrosapoetro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang pencarian harta benda milik terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021," pungkasnya. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement