IDXChannel - Pemerintah terus memburu aset Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun, baik dari dalam negeri maupun di luar negeri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) BLBI untuk mengejar utang yang dipakai oleh obligor maupun debitor
Sebagai informasi, satgas BLBI tersebut sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.
"Itu masalah perdata dan oke karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak tidak mau membayar atau tidak oke tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Pelantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021)
Lanjutnya, berbagai data internal maupun eksternal akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelacakan data nantinya akan dibantu oleh Badan Inteligen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat ada aset para piutang BLBI.
"Kita berharap tentu masa tugas 3 tahun bisa dilaksanakan dengan kerjasama yang erat," ujar
Dia menambahkan telah mencatat nama obligor maupun debitur yang mendapatkan kucuran bailout dari pemerintah. Apalagi, perusahaan yang meminjam ini ada kewajiban bisa diidentifikasi.
"Dengan kerja yang rapi dan bersama sama, sekarang dengan kejaksaan dengan Bareskrim, BIN, Kemenkumham, ATR kami berharap bisa secara sistematis, menutup semua celah mengenai aset paling tidak yang ada di dalam negeri dulu itu juga cukup banyak dan signifikan," katanya.
(IND)