Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama 2021 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 5,4 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp239 triliun. Tren kenaikan tersebut secara konsisten masih terjadi hingga pertengahan 2022, baik secara volume maupun nilai.
Dia menjelaskan, tren digitalisasi yang terjadi telah merambah sektor perbankan, dimana saat ini marak bank-bank digital atau neobank di tengah masyarakat. Hal ini ditunjukkan oleh pesatnya peningkatan jumlah rekening simpanan bank digital yang mencapai mencapai 38,2 juta rekening pada Mei 2022 atau meningkat 8.238,4 persen YoY.
Selain itu, nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun. Per Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen YoY.
“Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelas Purbaya.