3T sendiri adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri dari, Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga, semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk selalu memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat.
“Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman untuk masyarakat,” pungkasnya.
(DES)