IDXChannel - Era digitalisasi memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan metode non tunai dan bisa dilakukan hanya melalui smartphone yang dimiliki. Pergeseran kebiasaan masyarakat untuk melakukan transaksi dari tunai menuju transaksi non tunai inilah yang membentuk adanya cashless society.
Cashless society atau dalam Bahasa Indonesia memiliki arti masyarakat nirtunai memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan secara lebih praktis, cepat dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Cashless society dapat diartikan sebagai masyarakat nirtunai di mana setiap individu atau mayoritas individu di dalamnya melakukan transaksi melalui transfer informasi digital antara pihak pihak yang bertransaksi.
Walaupun lebih mengutamakan transaksi digital, uang fisik dalam cashless society bukan berarti harus ditiadakan. Hanya saja, intensitas penggunaannya yang berkurang dan digantikan dengan uang digital dalam bentuk kartu ataupun tanpa kartu, yaitu dengan menggunakan dompet digital yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone.