"Pertama, mempercepat sertifikasi halal khususnya pada rumah potong hewan dan unggas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh IPB dan KNEKS, 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Kedua, merumuskan model bisnis industri halal. Ketiga, pengembangan halal traceability dalam proses produksi, dan keempat kerjasama antar lembaga sesuai dengan perannya masing-masing dalam sertifikasi halal," ujar Arief.
Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan melainkan juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal merupakan gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan dengan semua pihak baik muslim dan non-muslim. Hal ini mencakup beberapa produk yang sering digunakan dalam keseharian seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia yang dapat memperoleh sertifikasi halal apabila proses produksi telah sesuai tata cara pengolahan produk halal. Oleh karena itu, dalam membangun sertifikasi halal memerlukan sebuah ekosistem halal. Pemerintah bersama stakeholders terkait perlu memastikan halal supply chain tersedia dari sisi hulu hingga hilir.
"Hal ini tentunya memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah dan pelaku usaha, untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk perekonomian nasional," pungkasnya.
(NDA)