IDXChannel - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan lembaga pendampingan segera menyelesaikan sertifikasi halal.
Itu karena target yang dicapai cukup tinggi. “Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara normal, mengingat target-target yang dicanangkan dalam pemberdayaan industri halal, termasuk target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang,” kata Panutan dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Panutan menyampaikan, salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, yakni percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini, diamanatkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Panutan menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha Mikro dan Kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UUCK di KSP menyebut, pada 2022, pemerintah menargetkan setidaknya 25.000 usaha Mikro dan Kecil mendapatkan sertifikat halal, yang dilakukan melalui program Sehati.