IDXChannel - Berbagai macam merk kosmetik tersebar di Indonesia, mulai dari produk lokal hingga luar negeri. Namun, apakah semuanya sudah aman atau bersertifikasi halal? LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI menyebut produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal ada 75.385 produk.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan melakukan kewajiban sertifikasi halal produk.
"Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu 5 tahun ke depan, hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI Digital, Jumat (3/12/21).
Lebih lanjut, berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 2017 lalu, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk.