Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanat Republik Indonesia (BPOM RI), Dwiana Andayani menuturkan, produk-produk kosmeni yang masuk di Indonesia memiliki persyaratan label khusus agar dapat dilegalkan dan dijual dengan aman.
Menurutnya yang dimaksud dengan label kosmetik yaitu segala informasi tentang kosmetik berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan dalam kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau sebagai bagian dari kemasan, dan yang dicetak langsung pada kosmetik produk.
Ia menegaskan, aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.
"Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya," terangnya.
Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.