IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginstruksikan 84 perusahaan pelat merah agar memberikan dukungan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia (Battery Electric Vehicle/BEV).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diterbitkan pada 12 September 2022.Tak lama berselang, Pemerintah akan mengonversi kompor gas ke kompor listrik induksi untuk rumah tangga. Konversi ini disebut menjadi upaya mengurangi subsidi elpiji 3 kilogram yang ternyata banyak dinikmati masyarakat golongan mampu. Intinya, pemerintah berniat menyetop impor LPG pada tahun 2030.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut, telah menyiapkan program konversi tahun depan dengan menyasar 5 juta keluarga penerima manfaat. Ia mengklaim program konversi ini bisa menghemat anggaran negara.
Pemerintah dalam hal ini akan mengurangi peredaran elpiji 3 kg secara bertahap terutama di wilayah yang memperoleh jatah penyediaan paket kompor listrik induksi secara gratis. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam konversi kompor gas ke kompor listrik.
Semua Beralih ke Listrik, Siapa Cuan?
Pemerintah terkesan ‘tancap gas’ soal mengganti transportasi hingga kompor menggunakan listrik. Kebijakan ini hampir serentak dikeluarkan dalam periode yang berdekatan. Efek kejut berbagai kebijakan ini juga tak terhindarkan. Mulai dari pasar hingga masyarakat biasa meresponnya dengan pro maupun kontra. Lantas bagaimana sebenarnya multiplier effect kebijakan ini bagi industri nasional?
Jika dilihat secara umum, kebijakan peralihan kendaraan listrik dan kompor induksi ini akan menguntungkan dua sektor utama, khususnya otomotif dan sektor industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (ILMATE).
Di sektor otomotif, berdasarkan keterangan Ketua V Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Shodiq Wicaksono, industri otomotif nasional membutuhkan transisi sebelum penuh menuju mobil listrik, mengutip website GAIKINDO (22/09).
Menurutnya, perubahan mobil dari mesin pembakaran internal atau internal combustion engine, (ICE) ke battery electric vehicle (BEV) sangat radikal. Bahkan, itu akan mengubah struktur industri otomotif nasional mulai dari manufaktur, pemasok komponen, hingga konsumen.
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, Indonesia memiliki target produksi kendaraan listrik yang cukup ambisius. Pemerintah Indonesia menargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 3 juta unit motor listrik pada 2030.
Dari sisi bisnis, pangsa mobil listrik cukup menjanjikan. Menurut kajian IESR, melalui penerapan kebijakan dan regulasi yang mendukung hingga 2050, pangsa pasar kendaraan listrik dapat mencapai 85% untuk mobil setrum dan 92% untuk motor listrik. (Lihat tabel di bawah ini.)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mematok target yang lebih ambisius, yaitu 13 juta kendaraan roda dua dan 2 juta kendaraan roda empat pada tahun 2030.