IDXChannel - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman menjelaskan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit yakni RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena, untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut, rumah sakit membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Dia melanjutkan bahwa semakin tinggi tipe rumah sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan.
Sementara itu dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum memenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.