IDXChannel - Isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan di Indonesia semakin santer karena direncanakan tahun ini segera diterapkan. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Budi saat rapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Terkait hal ini, muncul pertanyaan apakah iuran akan berubah untuk BPJS kesehatan? Budi pun menegaskan tidak ada perubahan.