"Jadi ada 12 kalau enggak salah, standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS. Jadi semua rst kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar, itu 4 tempat tidur. Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, informasi terkait penghapusan kelas BPJS sudah dikatakan pada tahun lalu. Hal tersebut
"Itu memang sudah direncanakan sejak awal, tapi nanti mungkin lebih pas dijelaskan Dirut BPJS," kata Menkes beberapa waktu lalu.
(FAY)