Baca Juga:
Dengan rincian tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tak hanya memiliki tugas yang besar, tetapi juga kompleks. Bahkan dia menyatakan ada 21 mandat yang harus dijalankan Kemenkeu berdasarkan undang-undang yang meliputi UU HKPD, UU Tapera, UU OJK dan UU Bank Indonesia.
''Oleh sebab itu Menkeu serta Kemenkeu memilik banyak tugas ex officio,'' tandasnya. (NIA)