Jika dirinci, realisasi PNBP dari hasil optimalisasi aset BMN di hulu migas yang belum optimal sebesar Rp174,87 miliar, berasal dari transfer aset sebesar Rp120,39 miliar, pemanfaatan Rp31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp23,24 miliar.
Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas, berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.
Asal tahu, BMN Hulu Migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.