IDXChannel - Pemerintah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara atau BMN Hulu Migas sebesar Rp174,87 miliar sepanjang Januari-September 2022.
Sementara PNBP pada 2021 sebesar Rp188,17 miliar dan Rp188,23 miliar di sepanjang 2020.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi mengungkapkan, tidak semua BMN hulu migas digunakan secara optimal. Ada juga yang belum optimal karena tidak dipakai lagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Lalu (BMN Hulu Migas) yang belum optimal dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain. Ini ada konsekuensinya ke PNBP," ujarnya dalam diskusi daring Pengelolaan Aset Hulu Migas, Jakarta, Jumat (28/10/2022).