BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset, berupa tanah dan harta benda modal.
"Tapi kalau pinjam pakai (BMN hulu migas) untuk pemerintah daerah tidak perlu membayar, karena sama-sama pemerintah. Seperti ratusan hektar tanah di Dumai, kami beri (pinjam pakai) kepada Pemda Dumai," pungkas Purnama.
(FAY)