sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluh Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Beranak Jadi Rp104 Juta

Economics editor Dimas Choirul
14/10/2021 19:54 WIB
Anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019.
Keluh Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Beranak Jadi Rp104 Juta (FOTO:MNC Media)
Keluh Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Beranak Jadi Rp104 Juta (FOTO:MNC Media)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal. 

Yusri menyebut, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement