Ihwal isu struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia, yang berencana untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Hong Kong, diduga melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia.
Budiyanto menilai bahwa struktur J&T di prospektusnya menunjukan ada pelanggaran kepemilikan asing, di mana mereka mengakui memiliki 100 persen saham di J&T Indonesia melalui nominee, dan ini tidak diperbolehkan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49 persen.
"Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," katanya.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti diskon yang diberikan oleh J&T Indonesia yang dianggap berpotensi menekan perusahaan kurir lain, terutama perusahaan kurir lokal.
"Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T. Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” lanjut Budiyanto.