Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan juga berkomitmen memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, di mana kebutuhan barang-barang sanitasi serta APD sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021).
Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. (TYO)