Sejatinya, sinergi BUMN untuk ultra mikro bertujuan untuk mendukung visi pemerintah dalam memberdayakan usaha ultra mikro, mempercepat laju inklusi keuangan, pembiayaan berkelanjutan, serta menyasar 57 juta pelaku usaha ultra mikro yang mayoritas belum tersentuh layanan perbankan.
Melalui sinergi ini, rasio pelaku usaha ultra mikro yang tidak terlayani lembaga keuangan formal ditargetkan dapat turun dari 68 persen pada 2018 menjadi 42 persen pada 2024. (TIA)