Menurutnya, ketentuan tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit Fatwa pada 16 Maret 2021 lalu.
Oleh sebab itu, Kamarrudin meminta, agar masyarakat terutama umat muslim untuk ikut berpartisipasi mengikuti program pemerintah. Yakni, vaksin satu, dua dan booster.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tuturnya. (TYO)