sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Ingatkan Vaksinasi Covid-19 Tak Bikin Puasa Batal

Economics editor Bachtiar Rojab
06/04/2022 19:17 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat puasa.
Kemenag Ingatkan Vaksinasi Covid-19 Tak Bikin Puasa Batal. (Foto: MNC Media)
Kemenag Ingatkan Vaksinasi Covid-19 Tak Bikin Puasa Batal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan syariat puasa. Hal tersebut dia katakan, berdasarkan banyaknya pertanyaan dari masyarakat muslim Indonesia.

Kamaruddin mengatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin dikutip MPI dalam kemenag.go.id, Rabu (6/4/2022).

Menurut Kamaruddin, puasa sejatinya akan batal bila sesuatu yang masuk justru membahayakan manusia, sedangkan vaksin, bertujuan untuk menjaga kekebalan imun dari covid-19.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement