sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa

Syariah editor Novie Fauziah
05/04/2022 21:17 WIB
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. 

"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

Sementara itu sebagian masyarakat masih mempertanyakan, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia. 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement