IDXChannel - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
Sementara itu sebagian masyarakat masih mempertanyakan, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.