sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa

Syariah editor Novie Fauziah
05/04/2022 21:17 WIB
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)

Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Terdapat dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Lebih lanjut, bahwasannya program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. MUI bahkan merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih beberapa varian baru, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement