sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa

Syariah editor Novie Fauziah
05/04/2022 21:17 WIB
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)
Kemenag dan MUI Izinkan Vaksin Booster Selama Puasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat ketika mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. 

"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

Sementara itu sebagian masyarakat masih mempertanyakan, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia. 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.

Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Terdapat dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Lebih lanjut, bahwasannya program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. MUI bahkan merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih beberapa varian baru, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement