sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat Syarat Mudik, Satgas Covid-19: Minimal Sudah Divaksin Booster

Economics editor Nur Khabibi/MPI
03/04/2022 12:35 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan kembali warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster.
Ingat Syarat Mudik, Satgas Covid-19: Minimal Sudah Divaksin Booster. (Foto: MNC Media)
Ingat Syarat Mudik, Satgas Covid-19: Minimal Sudah Divaksin Booster. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan kembali warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif sejak 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi perihal masyarakat yang sudah booster boleh mudik.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement