sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Sebut Pelaksanaan PTM Harus Izin Gugus Tugas Setempat

Economics editor Widya Michella
31/08/2021 07:58 WIB
Kemenag menambahkan satu poin dalam pelaksanaan PTM yakni harus izin kepada gugus tugas Covid-19 setempat. 
Sekolah Tatap Muka (Ilustrasi)
Sekolah Tatap Muka (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah yang level PPKM nya menurun sejak Senin kemarin. Kementerian Agama (Kemenag) RI menambahkan satu poin dalam pelaksanaan PTM yakni harus izin kepada gugus tugas Covid-19 setempat. 

Pelaksanaan PTM di madrasah sendiri masuk ke dalam kebijakan SKB 4 Menteri yaitu (Menag,Mendikbud, Mendag dan Menkes) maka PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. 

"Kami bersepakat di SKB ini, untuk melaksanakan PTM terbatas. Namun di Kemenag kami menambahkan 1 poin, pelaksanaan PTM terbatas ini harus melalui izin dari gugus tugas setempat. Kepala daerah dan gugus tugas covid-19 setempat jadi mungkin ini tidak tercantum di SKB 4 menteri tersebut ini kita tambahkan sendiri,"jelas Menag saat raker bersama Komisi VIII DPR RI disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin,(30/08/2021).

Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan vaksinasi untuk pelajar maupun guru dan tenaga pendidik tidak menjadi syarat melakukan PTM. Karena hingga kini pelaksanaan vaksinasi masih terus di lakukan oleh Kemenag.

"Perlu kami sampaikan bahwa vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas walaupun ini tetap dilakukan artinya usaha untuk melakukan vaksinasi terhadap pelajar yang memenuhi syarat harus dilakukan. Kemudian vaksinasi guru dan tenaga pendidik ini juga tidak menjadi syarat melakukan PTM terbatas meskipun secara faktual sudah hampir 50% tenaga pendidik di lingkungan Kemenag sudah tervaksinasi dengan lengkap,"jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement