Untuk satuan pendidikan yang masih berada di wilayah PPKM level 4, Menag meminta sekolah untuk tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi keselamatan peserta didik dan guru.
"Kemudian satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ tidak boleh dengan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan tetap sesuai SKB 4 Menteri," ucapnya. (NDA)