sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenaker Bakal Kenakan Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/03/2024 10:52 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR melebihi dari H-7 lebaran.
Kemenaker Bakal Kenakan Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR (Foto: MNC Media)
Kemenaker Bakal Kenakan Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR (Foto: MNC Media)

Oleh sebab itu, Dirjen Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut. 

"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement