sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?

Economics editor Rahmat Fiansyah
04/06/2024 16:29 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan larangan ekspor atas produk hasil pertambangan.
Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?. (Foto: MNC Media)
Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan larangan ekspor atas produk hasil pertambangan. Salah satunya konsentrat tembaga yang dikeluhkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Relaksasi ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Selain konsentrat tembaga, relaksasi ekspor juga diterapkan untuk beberapa komoditas lain seperti konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. 

"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, Selasa (4/6/2024).

Budi menyebut, langkah ini sejalan dengan program hilirisasi pertambangan. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement