sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?

Economics editor Rahmat Fiansyah
04/06/2024 16:29 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan larangan ekspor atas produk hasil pertambangan.
Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?. (Foto: MNC Media)
Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

"Dengan Permendag No. 10 Tahun 2024, maka larangan itu diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025," ujarnya.

Selain itu, kata Budi, Kemendag juga merevisi Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag No. 11 Tahun 2024. Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi sebelumnya mengatakan, instansinya telah menerbitkan Pertauran Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024. Dalam aturan itu, badan usaha yang telah memasuki tahap comissioning pada smelternya bisa mengekspor hasil anoda dan konsentrat hasil pengolahan hingga Desember 2024.

Harmonisasi peraturan ini, kata Agus, juga dilakukan terhadap Permendag yang mengatur tata niaga ekspor. "Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement