sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Minta Daihatsu Klarifikasi Terkait Skandal Uji Keselamatan 

Economics editor Dian Kusumo
01/01/2024 06:50 WIB
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertemu PT Astra Daihatsu Motor untuk meminta klarifikasi.
Kemendag Minta Daihatsu Klarifikasi Terkait Skandal Uji Keselamatan. (Foto: MNC Media)
Kemendag Minta Daihatsu Klarifikasi Terkait Skandal Uji Keselamatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Astra Daihatsu Motor (ADM) untuk meminta klarifikasi terkait ramainya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu. 

"Kementerian Perdagangan meminta klarifikasi PT ADM terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan Daihatsu. Kementerian Perdagangan juga meminta PT ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia. Sebagai ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan," ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya dikutip Senin (1/1/2024). 

Ditjen PKTN memiliki tugas memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia. 

"Sembari menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa. Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen," ungkap Moga. 

Executive Officer, Corporate Function Directorate PT ADM Johan memastikan, semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengiriman domestik sudah dilakukan mulai 22 Desember 2023. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement