sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Economics editor Nia Deviyana
27/09/2022 06:28 WIB
Pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, di antaranya kategori produk  elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan  produk pakaian. 
Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar. Foto: MNC Media.
Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar. Foto: MNC Media.

Menurut Mendag, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. 

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian  Perdagangan Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. 

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," kata dia. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement