sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Economics editor Nia Deviyana
27/09/2022 06:28 WIB
Pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, di antaranya kategori produk  elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan  produk pakaian. 
Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar. Foto: MNC Media.
Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN)  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar.  

Pemusnahan  digelar di kawasan  pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9/2022).

"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal  senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post  border)," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 27 September 2022. 

Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September  2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” imbuh dia.

Mendag menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, di antaranya kategori produk  elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. 

Importir  produk-produk  itu  tidak  memiliki  perizinan  impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum  dan  menaati  peraturan perundang-undangan di bidang  perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," ungkap Mendag.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement