Djatmiko menegaskan, pengakuan Uni Eropa saat ini merupakan hasil dari proses panjang negosiasi perdagangan, termasuk pembahasan dalam perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).
"Dengan pengakuan ini, kami berharap ekspor sawit dan turunannya bisa lebih kompetitif di pasar Eropa, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia," katanya.
Seperti diketahui, Uni Eropa sebelumnya mengeluarkan kebijakan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), yang membatasi penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biofuel dengan alasan isu lingkungan dan deforestasi.
Kebijakan tersebut akhirnya menghambat akses pasar sawit Indonesia di Eropa, karena dinilai tidak sesuai standar dan prinsip keberlanjutan yang diterapkan oleh negara-negara di Eropa.
(Dhera Arizona)