Menurut Zulhas pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama 3 bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian.
Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan. Maka, produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di reekspor.
"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk direekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ujarnya.
(DES)